Menurut saya Prinsip Koperasi sangat sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena adanya Prinsip Demokrasi yang menjadi prinsip Republik Indonesia, lalu ada lagi SHU pada koperasi yaitu Sisa Hasil Usaha dimana tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi, sehingga sangat menguntungkan bagi negara berkembang seperti negara Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar