Selasa, 20 Maret 2012

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

NAMA : TEGUH YUSUF RESPATHI
NPM    :  27210056
  • Apa hukum : Seperangkat peraturan yang dibuat oleh suatu pemerintah di suatu wilayah.
  • Mengapa hukum : Hukum sangat menarik untuk dipelajari karena ilmu hukum adalah satu-satunya ilmu yang mengatur dan menguasai 4 (empat) dimensi kehidupan manusia.
  • Bagaimana hukum : Dengan adanya hukum diharapkan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia semakin baik dan tidak akan timbul Anarkisme.
  • Dimana hukum : Tempat dimana hukum itu muncul dan bekerja yaitu masyarakat itu sendiri.
  • Siapa hukum : Sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
  • Yang hukum : Manusia, dengan kesepakatan bersama dan para penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, dan Hakim
  • Kapan hukum : Tingkat kesiapan masyarakat untuk menggunakan suatu sistem hukum telah terpenuhi. Pada tingkat kesiapan tersebut, di dalamnya terdapat perkembangan sistem produksi, pendidikan, kualitas manusia serta nilai-nilai tradisi.
  • Yang mana hukum : Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengemban kekuasaan negara yang mendasari kontrol 
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ 
  • Apa ekonomi : ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
  • Mengapa ekonomi : karena ilmu ekonomi mempelajari ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
  • Bagaimana ekonomi : sebagai suatu gejala bagaimana cara orang atau masyarakat memenuhi kebutuhan hidup mereka terhadap jasa dan barang langka yang diawali oleh proses produksi, konsumsi dan pertukaran.
  • Dimana ekonomi : Di dalam kehidupan masyarakat sebagai satu sistem maka bidang ekonomi hanya sebagai salah satu bagian atau subsistem saja.
  • Siapa ekonomi : suatu pemikiran kapitalisme yang terlebih dahulu harus diacak melalui sejarah perkembangan pemikiran ekonomi dari era yunani kuno sampai era sekarang.
  • Yang ekonomi : sistem besar akan mengatur dirinya sendiri dengan menjalankan aktivits-aktivitas masing-masing bagiannya sendiri-sendiri tanpa harus mendapatkan arahan tertentu.
  • Kapan ekonomi : ketika terjadinya sebuah permintaan dan penawaran.
  • Yang mana ekonomi : Microeconomics adalah bagian dari ilmu ekonomi yang membahas perilaku individu dalam membuat keputusan penggunaan berbagai unit ekonomi. Di sini ada perusahaan dan rumah tangga. Macroeconomics adalah bagian dari ilmu ekonomi yang menjelaskan perilaku ekonomi secara keseluruhan (economic aggregates)— akan terkait dengan income, output, employment, dan lain-lain—dalam kerangka atau skala nasional.
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

  • Apa aspek hukum dalam ekonomi : mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya.
  • Mengapa aspek hukum dalam ekonomi : suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
  • Bagaimana aspek hukum dalam ekonomi : tatanan kehidupan masyarakat Indonesia semakin baik dan tidak akan timbul Anarkisme apabila kebutuhan hidup mereka terpenuhi terhadap jasa dan barang langka yang diawali oleh proses produksi, konsumsi dan pertukaran.
  • Dimana aspek hukum dalam ekonomi : Tempat dimana hukum itu muncul dan bekerja yaitu masyarakat itu sendiri
  • Siapa aspek hukum dalam ekonomi : Sistem yang terpenting dalam suatu pemikiran kapitalisme yang terlebih dahulu harus diacak melalui sejarah perkembangan pemikiran ekonomi dari era yunani kuno sampai era sekarang.
  • Yang aspek hukum dalam ekonomi : sistem besar akan mengatur dirinya sendiri dengan menjalankan aktivits-aktivitas masing-masing bagiannya sendiri-sendiri tanpa harus mendapatkan arahan tertentu.
  • Kapan aspek hukum dalam ekonomi : ketika terjadinya sebuah permintaan dan penawaran maka masyarakat siap untuk menggunakan suatu sistem hukum telah terpenuhi.

Selasa, 10 Januari 2012

CONFLICT OF INTEREST

Conflict of interest adalah sebuah konflik berkepentingan yang terjadi ketika sebuah individu atau organisasi yang terlibat dalam berbagai kepentingan, salah satu yang mungkin bisa merusak motivasi untuk bertindak dalam lainnya.
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul.
Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik, dalam kamus besar Bahasa Indonesia (2002) diartikan sebagai percekcokan, perselisihan, dan pertentangan.
Menurut Kartono & Gulo (1987), konflik berarti ketidaksepakatan dalam satu pendapat emosi dan tindakan dengan orang lain. Keadaan mental merupakan hasil impuls-impuls, hasrat-hasrat, keinginan-keinginan dan sebagainya yang saling bertentangan, namun bekerja dalam saat yang bersamaan. Konflik biasanya diberi pengertian sebagai satu bentuk perbedaan atau pertentangan ide, pendapat, faham dan kepentingan di antara dua pihak atau lebih.

Sebuah konflik kepentingan hanya bisa ada jika seseorang atau kesaksian dipercayakan dengan ketidakberpihakan beberapa; jumlah sedikit kepercayaan diperlukan untuk menciptakannya. Adanya konflik kepentingan adalah independen dari pelaksanaan ketidakpantasan. Oleh karena itu, konflik kepentingan dapat ditemukan dan dijinakkan secara sukarela sebelum korupsi pun terjadi. Contoh beberapa pekerjaan dimana konflik kepentingan adalah kemungkinan besar yang harus dihadapi atau ditemukan meliputi: polisi , pengacara , hakim , adjuster asuransi , politikus , insinyur , eksekutif, direktur sebuah perusahaan , penelitian medis ilmuwan, dokter , penulis, dan editor.

Maka dari pada itu kita bisa mendefinisikan konflik kepentingan sebagai situasi di mana seseorang memiliki atau pribadi yang cukup kepentingan pribadi untuk muncul untuk mempengaruhi tujuan pelaksanaan tugas-nya resmi atau sebagai, katakanlah, seorang pejabat publik, karyawan, atau profesional.
Sebuah konflik kepentingan bisa eksis dalam beberapa jenis situasi:
  • Dengan pejabat publik yang kepentingan pribadi bertentangan dengan jabatannya profesionalnya.
  • Dengan karyawan yang bekerja untuk satu perusahaan tetapi yang mungkin memiliki kepentingan pribadi yang bersaing dengan kerjanya.
  • Dengan orang yang memiliki posisi otoritas dalam satu organisasi yang bertentangan dengan kepentingan-nya dalam organisasi lain.
  • Dengan orang yang memiliki tanggung jawab yang saling bertentangan.
Contoh KASUS REAL ,POTENSIAL DAN IMAGINER
REAL
koran melakukan layanan progresif kepada masyarakat melalui itu pemaparan apapun dari korupsi politik ketidakadilan sosial. Namun, bahwa media, pada umumnya, tampaknya memiliki wajah lain-salah satu yang setiap konsumen, koran avid obyektif dapat mengenali, baik itu secara implisit atau eksplisit. Ini adalah wajah kepemilikan surat kabar terkonsentrasi perusahaan: memang, itu adalah wajah yang mencakup ideologi fiskal yang tercermin dalam pemilu federal Kanada dengan dukungan editorial resmi untuk kemenangan mayoritas Partai Konservatif (yang, untuk satu hal, diterjemahkan ke dalam lagi dijamin memotong pajak perusahaan) dan sekarang dengan (apa yang disebut di sini sebagai) Pajak Penjualan kampanye Harmonized (HST) referendum.Meskipun surat kabar mempublikasikan kedua pendapat yang pro-dan anti-HST, koran-koran-yang memiliki kepentingan yang sangat kuat fiskal perusahaan dalam sumur-bercokol HST-sejauh ini benar-benar menolak untuk mempublikasikan fakta, baik itu dalam surat tunggal atau editorial, konflik minat mereka dalam hal kemampuan untuk memihak menutupi masalah HST ketika tuan perusahaan mereka memiliki begitu banyak keuntungan finansialataukehilangan.Buktinya ada di puding pepatah: Tidak satu isyarat menjaga integritas oleh surat kabar untuk hanya sekali menyebutkan setidaknya dirasakan konflik kepentingan-bukan satu.Sebaliknya, apa yang pembaca lakukan terima adalah, untuk tetapi salah satu contoh, diam The Sun Vancouver memekakkan telinga dalam hal kegagalan hampir total memadai editorial pemerintah kritik British Columbia yang berani secara etis-korup di pemberian itu sendiri, pada dasarnya, hampir $ 7 juta untuk mempromosikan HST yang sementara pemberian tanda $ 250.000 untuk mereka yang menentang pajak. Ya, tentu saja pemerintah, dengan Sun dan hampir semua SM lainnya surat kabar lagi ternyata bersedia untuk melakukan pekerjaan etis mereka mengkritisi gagasan menggelikan, mengklaim bahwa semua tapi seperempat juta dolar sedang menuju "obyektif menginformasikan" pembayar pajak tentang "fakta" dari HST, sehingga mereka dapat membuat "informasi keputusan "Ya, benar..
Kami sedang disuapi propaganda terang-terangan mengklaim bahwa HST adalah hal terbaik untuk semua orang, dan kemudian melakukan yang terbaik untuk meyakinkan kita seperti padahal pajak seperti akan benar-benar diam-diam mentransfer uang dari orang miskin dan masuk ke kantong para terkaya (dengan asumsi kantong mereka belum terlalu penuh untuk menampung hasil curian lagi).

POTENSIAL
Setiap Jumat, POGO akan berusaha untuk membuat satu dokumen yang tersedia yang kita atau orang lain telah diperoleh melalui Freedom of Information Act (FOIA), terutama dokumen yang belum pernah diposting online. Beberapa dari dokumen-dokumen ini akan lebih penting daripada yang lain, sebagian mungkin hanya menjadi sejarah bunga-walaupun relevansi di mata yang melihatnya. POGO melakukan ini untuk menyoroti pentingnya pemerintahan yang terbuka dan FOIA sepanjang tahun.

IMAGINER
Seseorang yang mempunyai imajinasi yang luas, seperti calon presiden, calon menteri itu cuma imaginer Conflict Of Interest.Hanya imajinasi saja dan tidak tertulis maupun dilaksakan

Minggu, 06 November 2011

Contoh Koperasi Yang Sukses Beserta Kriterianya

Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional yang keberadaannya mulai terancam oleh pasar modern. Diharapkan kedua pasar tersebut dapat menjadi embrio lahirnya pasar tradisional baru di Palembang dan kota besar lainnya.

Meski aktivitas Pasar Buah dan Ritel Jakabaring mulai dipenuhi pengunjung pada pukul 19.00 hingga subuh, kedua pasar yang terletak di kawasan Jakabaring, Palembang tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat.

Pasar tersebut dibangun dengan dana Rp 16,5 miliar, terdiri dari 320 unit. Masing-masing, 120 unit kios berukuran 3,6 x 3,6 meter persegi dan kios berukuran 3 x 4 meter persegi, 100 kios dan sisanya hamparan yang dilengkapi fasilitas umum dan sosial.

Bahkan, keberadaan kedua pasar tersebut juga telah membantu koperasi lokal untuk hidup secara mandiri dalam menjalankan usahanya, tanpa bergantung pada modal pemerintah.

Trisno, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Al-Hidayah selaku koordinator sekaligus Pengelola Pasar Buah mengungkapkan, sebelum dipercaya mengelola pasar buah tersebut, KSU yang didirikan pada 1997 sempat tidak aktif, namun setelah memasuki masa pergantian pengurus baru pada 2006-2007, koperasi tersebut mulai berjalan.

Sebelumnya, bidang usaha koperasi tersebut hanya melayani simpan pinjam untuk para anggotanya terutama pedagang buah, namun Al-Hidayah mulai merambah mengelola pasar buah.

Selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. Selain memberikan cicilan murah, koperasi tersebut juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.

Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni :
1. Organisasi permodalan yang cukup,
2. Ada usaha didalamnya dan
3. Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan.

Senin, 31 Oktober 2011

Apakah Koperasi menguntungkan (secara keuangan) bagi anggotanya?

Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.

Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang  , adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:  bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.

Contoh sederhana: misalnya koperasi sekolah, biasanya koperasi ini menyediakan  kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.

Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a.         Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
b.         Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c.         Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
 Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.

Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.

Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. 
Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

Minggu, 23 Oktober 2011

Apakah Prinsip Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia?

Menurut saya Prinsip Koperasi sangat sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena adanya Prinsip Demokrasi yang menjadi prinsip Republik Indonesia, lalu ada lagi SHU pada koperasi yaitu Sisa Hasil Usaha dimana tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi, sehingga sangat menguntungkan bagi negara berkembang seperti negara Indonesia

Senin, 17 Oktober 2011

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama     : Teguh Yusuf Respathi

NPM      : 27210056

Kelas      : 4EB10 

BAB I
PENDAHULUAN
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir adapun profesi memiliki beberapa karteristik antara lain:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.


BAB II
ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
DENGAN PROFESI PENGAJAR/GURU TERHADAP KEPENTINGAN PUBLIK

1.1 Etika Profesi Akuntansi
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam perkembangan Profesi Akuntan dibagi menjadi empat fase:
a. Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
b. Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
c. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
d. Akuntan Manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu, profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan adanya suatu etika profesi baik untuk profesi akuntansi dan etika untuk profesi-profesi lainnya supaya tidak ada lagi pelanggaran etika

1.2 Prinsip etika akuntasi terhadap “Kepentingan Publik”
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

1.3 Etika Profesi Guru
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Pendidik/guru. Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru, antara lain berikut ini.
1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik dalam berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
2. Bersikap simpati dan melaksanakan kejujuran profesi baik secara pribadi maupun bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
3. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesinya, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidik.
4. Memahami dunia profesinya dan bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
5. Dapat bekerja sama dengan BP3.

1.4 Prinsip etika guru terhadap “Kepentingan Publik”
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal. Sebagai guru agar proses fasilitasinya semakin bermutu dan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran, ada dua hal yang sebaiknya dilakukan seorang guru.
a. Penciptaan dan menataan suatu kondisi edukatif yang nyaman, aman, tenang dan tentram. Hal ini menyangkut relasi antara guru dan murid terutama dalam proses pembelajaran di kelas. Adanya suasana yang menyenangkan, akrab, penuh pengertian dan mau memahami sehingga murid merasakan bahwa dirinya telah dididik dengan penuh cinta dan tanggung jawab.
b. Guru sebaiknya memiliki, memahami, menghayati dan mengimplementasikan perilaku positif yang berakar pada keyakinan fundamental yang disertai komitmen total. Guru harus memiliki spirit sukses, roh keberhasilan dan motivasi murni untuk meraih dan menikmati keberhasilan. Aktualisasi diri akan terlaksana melalui pekerjaan, karena bekerja (sebagai guru) adalah pengerahan energi biologis, psikologis, spiritual yang selain membentuk karakter dan kompetensi kita membuat sehat lahir batin sehingga dapat berkembang secara maksimal.
Tabel kode etik profesi akuntansi dan kode etik profesi guru dihadapkan pada ”Kepentingan Publik”
Kode Etik Akuntansi Kode Etik Guru
Senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia/masyarakat Indonesia seluruhnya dan seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka kepada publik untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan keseluruh lapisan masyarakat.
Menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme terhadap publik Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Penerimaan tanggung jawab kepada publik Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik Guru berusaha memperoleh informasi tentang masyarakat peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Klien: Pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan serta pihak lain yang bergantung pada profesi akuntan Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Obyektifitas dan Integritas akuntan untuk menjaga berjalannya fungsi bisnis secara tertib Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan calon guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
Tanggung jawab terhadap kepentingan publik Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional terhadap masyarakat didik.
Sikap dan tingkah laku dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi tertinggi sesui dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi guru.

BAB III
Penutup
1.1 Kesimpulan
Jadi persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.
1.2 Saran
Harus ada lembaga yang berbeda-beda dalam menaungi berbagai profesi yang ada, dimana lembaga tersebut merupakan sekumpulan orang yang memiliki profesi yang sama dengan tujuan dapat menciptakan tatanan etik dalam pekerjaan. Dan semua lembaga-lembaga profesi tersebut harus memiliki tujuan yang satu yaitu mengutamakan profesionalitias dalam bekerja yang dilihat dari kepatuhan menjadikan kode etik profesi sebagai pedoman. Etika profesi akuntansi diatur oleh suatu badan atau organisasi yang bertanggung jawab di lingkup akuuntansi seperti Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI),Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sedangkan untuk etika profesi yang lain diatur oleh organisasi yang berbeda sesuai dengan profesinya masing-masing. Dari kedua profesi diatas sama-sama memiliki konsep tentang baik dan buruk, pantas dan tidak pantas, bisa dan tidak bisa yang berlaku hanya pada suatu profesi tertentu.

Minggu, 16 Oktober 2011

Dasar Hukum koperasi di Indonesia

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,

ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,

dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.


Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku

UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,

Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan

Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832


Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.